Penerjemah Akta Notaris Pendirian Perusahaan Tersumpah

akte pendirian perusahaan

order translate akte pendirian perusahaan

Berikut ini artikel mengenai tanya jawab mengenai terjemahan akta pendirian perusahaan (PMA). Jika anda membutuhkan jasa terjemahant tersumpah untuk dokumen perusahaan asing, silakan menghubungi kami Quantum Group divisi terjemahan, melayani jasa terjemahan tersumpah indonesia inggris, indonesia arab, indonesia jepang, indonesia mandarin, indonesia belanda, indonesia jerman.

Dokumen-dokumen resmi yang diterjemahkan secara tersumpah antara lain surat kuasa, surat perjanjian, akta jual beli, dokumen perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa menyewa, keputusan pengadilan, peraturan perusahaan, surat ijin ke luar negeri, MOU, SIUP, NPWP, KTP, akta pendirian perusahaan, Ijazah, Transkrip nilai, raport, piagam akta notaris, akte kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat keterangan dokter, kartu keluarga (KK), KTP, SIM, surat pernyataan, surat keterangan belum pernah menikah, sertifikat mualaf,   dan lain sebagainya

Silakan discan dan dikirim dokumen / naskah yang ingin diterjemahkan melalui email, tim penerjemah tersumpah (sworn translator) atau staff kami akan langsung merespon setiap email yang masuk.

Email kami adalah
cs@translatortersumpah.com atau
quantumkarmal@gmail.com

Jasa terjemahan tersumpah yang paling sering kami terima adalah:
terjemahan tersumpah indonesia inggris
terjemahant tersumpah indonesia arab

Quantum Group (CV Multi Jasa Quantum)
Karang Malang A10AB
Yogyakarta 55281
Tlp 0274-564519 (kantor)
Tlp 0818-200-450 (XL)
Tlp 0812-150-78-666 (Simpati)

Artikel dibawah ini  diambil dari web hukumonline.com

Pertanyaan:
Terjemahan Akta Perusahaan, Haruskah oleh Penerjemah Tersumpah?

Perusahaan tempat saya bekerja selalu menerjemahkan akta notaris yang selalu dibuat. Apakah terjemahan tersebut wajib dilakukan oleh penerjemah tersumpah atau bisa diterjemahkan oleh penerjemah biasa? Apa ada beda kekuatan hukum antara hasil terjemahan penerjemah tersumpah dengan yang biasa? Mohon info.

Jawaban:

Pada dasarnya, perlu dipahami bahwa sejak diundangkannya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, Serta Lagu Kebangsaan, penggunaan bahasa Indonesia menjadi hal yang diwajibkan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 31 UU tersebut yang berbunyi:

Ayat (1):

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.

Ayat (2):

Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Dari yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (“PT PMA”). Dengan demikian, perlu dibuat akta pendirian yang berbahasa Indonesia dan juga berbahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Sebenarnya tujuannya adalah agar pihak asing itu juga memahami isi dari akta pendirian tersebut.

Di sisi lain, saat pendirian PT PMA, maka pertama kali pendiri PT PMA harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untuk pendaftaran penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (“Perka BKPM 12/2009”).

Dalam Perka BKPM 12/2009 tersebut antara lain disebutkan bahwa untuk pendirian PT PMA harus melampirkan berbagai dokumen yang di antaranya juga melampirkan rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing. Lebih buy non prescription viagra online jauh, simak Pendirian PT PMA.

Pada dasarnya, tujuan dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah tentu untuk tujuan kebenaran dan akurasi makna dari dokumen yang diterjemahkan. Setiap penerjemah tersumpah dapat dianggap berkompeten karena harus melalui Ujian Kualifikasi Penerjemah (“UKP”) dengan nilai di atas 80 (nilai A), baru berhak untuk disumpah sebagai Penerjemah Bersumpah. Pengambilan sumpahnya kemudian dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, lalu akan dikeluarkan Surat Keputusan mengenai pengangkatan penerjemah tersebut sebagai Penerjemah Bersumpah. Lebih jauh simak Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah.

Perlunya akta pendirian PT PMA ini untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris selain untuk mendapatkan izin prinsip pendirian PT PMA dari BKPM, juga di antaranya apabila di kemudian hari PT PMA yang bersangkutan hendak melakukan perluasan usaha, BKPM juga akan mensyaratkan PT PMA dalam permohonannya untuk melampirkan Rekaman Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing (Lampiran V Perka BKPM No. 12 Tahun 2009).

Jadi, sebenarnya yang harus diterjemahkan ke dalam bahasa asing/Inggris oleh penerjemah tersumpah adalah akta pendirian PT PMA, selain akta pendirian, tidak ada kewajiban untuk menerjemahkannya ataupun menggunakan jasa penerjemah tersumpah atau bukan.

Namun, dikarenakan PT PMA melibatkan pihak asing sebagai pemegang saham, maka ada kalanya pihak asing tersebut ingin mengetahui isi dari perubahan akta, oleh karena itu perlu adanya terjemahannya. Hanya saja, kemampuan menerjemahkan dari penerjemah tersumpah tentu lebih dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat hal itulah mengapa sebaiknya dokumen-dokumen terkait perusahaan sebaiknya diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dan, menurut hemat kami, tidak ada perbedaan kekuatan hukum antara akta yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah maupun akta yang diterjemahkan oleh penerjemah tidak tersumpah. Karena, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka bahasa Indonesia-nya lah yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, Serta Lagu Kebangsaan

2.      Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

sumber

Quantum Group (CV Multi Jasa Quantum)
Karang Malang A10AB
Yogyakarta 55281
Tlp 0274-564519 (kantor)
Tlp 0818-200-450 (XL)
Tlp 0812-150-78-666 (Simpati)