Persyaratan Menikah dengan WNA

TRANSLATORTERSUMPAH.COM
CALL/WA: 0818200450
Email: quantumkarmal@gmail.com

Pernikahan beda kewarganegaraan saat ini sudah menjadi hal yang umum terjadi. Hal ini dipengaruhi dengan adanya dunia teknologi yang membuat jarak jauh menjadi lebih dekat. Mobilitas manusia sebagai makhluk sosial turut menyumbang angka pernikahan dengan WNA (Warga Negara Asing) semakin banyak. Namun ada beberapa persyaratan menikah dengan WNA yang harus dilengkapi. Hal ini wajib dipenuhi agar seorang WNI (Warga Negara Indonesia) dapat mencatat perkawinannya dengan WNA di Indonesia.

Mengurus dokumen pernikahan tentunya tidaklah mudah dan butuh waktu yang cukup panjang. Persyaratan pernikahan dengan WNA membutuhkan beberapa dokumen dari kedua negara. Mengurus dokumen dari dua negara wajib dilakukan hingga memperoleh izin menikah di Indonesia. Sebaiknya jangan tergesa-gesa menentukan tanggal pernikahan sebelum persyaratan dokumen terpenuhi.

Beberapa Persyaratan Menikah dengan WNA (Warga Negara Asing)

Pernikahan merupakan keputusan yang harus diambil bagi setiap pasangan. Persiapan pernikahan pun tidaklah semudah yang dibayangkan. Apalagi jika pernikahan dilakukan dengan pasangan yang memiliki kewarganegaraan asing. Menikah dengan WNA tidaklah semudah menikah dengan satu kewarganegaraan. Bagi pasangan yang ingin menikah dengan WNA, perlu melengkapi dokumen penting untuk berjalannya pernikahan dari dua negara. Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk bisa menikah dengan WNA diantaranya:

Dokumen untuk WNA

Persyaratan menikah dengan WNA yang pertama yaitu Surat Single atau CNI (Certificate of No Impediment). Persyaratan ini wajib dipenuhi WNA. Dimana merupakan surat keterangan yang menyatakan untuk bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Dokumen ini hanya bisa dikeluarkan oleh instansi terkait dari negara asal WNA tersebut. CNI bisa didapatkan dengan perlengkapan dokumen lainnya seperti akta kelahiran, fotokopi KTP, paspor, surat domisili, dan formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Siapkan juga pas foto dengan ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar). Memilih pernikahan di KUA wajib menyertakan surat keterangan mualaf jika non-muslim. Semua dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Selanjutnya dilegalisir oleh kedutaaan WNA tersebut yang ada di Indonesia. Sebaiknya hindari untuk memberikan berbagai dokumen asli pada pihak KUA agar tidak beresiko terhadap keamanan dokumen. Sebaiknya lengkapi dokumen dengan fotokopian saja.

Dokumen untuk WNI

Sama seperti WNA yang ingin menikah dengan WNI, maka persyaratannya juga harus terpenuhi. Dokumen yang harus dilengkapi oleh WNI diantaranya surat pengantar RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melakukan pernikahan. Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan, sedangkan N3 khusus yang menikah di KUA.

Jangan lupa siapkan fotokopi KTP, akta kelahiran, data orang tua calon mempelai, dan fotokopi kartu keluarga. Bagi anda anak pertama yang akan menikah, siapkan juga buku nikah orang tua. Lengkapi data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan. Pas foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar). Dibutuhkan juga bukti pembayaran PBB terakhir dan perjanjian pra nikah.

Sedangkan dokumen yang diminta oleh kedutaan asing yang wajib dipenuhi diantaranya akta kelahiran asli dan fotokopi, fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan. Jika ada, bisa disisipkan fotokopi surat pra nikah. Sebaiknya fotokopi semua dokumen karena dari pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen.

Semua dokumen wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak agar pernikahan dengan WNA bisa dijalankan secara lancar. Meski persyaratan menikah dengan WNA cukup rumit, sebaiknya anda urus jauh-jauh hari sebelum acara pernikahan dilaksanakan.